Solo: Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, memberlakukan peraturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), per 1 Januari 2024. Jam masuk ASN mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya jam masuk ASN mulai pukul 07.15 hingga 16.00 WIB. Sedangkan khusus Hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 07.30 hingga 14.30 WIB.
"Sebelumnya hari Jumat jam kerjanya mulai 07.00 hingga 11.30 WIB. Aturannya sudah tertuang dalam peraturan Wali Kota (perwali) nomor 31 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja perangkat Daerah dan pegawai aparatur sipil negara," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, di Solo, Selasa, 2 Januari 2024.
Menurutnya Perwali yang ditandatangani oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu menyebutkan tentang aturan yang tidak jauh berbeda yaitu lima hari kerja. Dengan penyesuaian jam kerja.
Sedangkan untuk bulan Ramadan, jam kerja Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Kemudian Hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
"Kemudian untuk jam kerja di bidang pendidikan dan kesehatan berbeda dari perangkat Daerah. Untuk satuan pendidikan jam kerja mulai pukul 07.00 WIB - 15.00 WIB," ungkapnya.
Lalu untuk rumah sakit umum Daerah dan puskesmas bekerja dari Senin-Sabtu. Dengan ketentuan jam dari Senin-Kamis 07.00 WIB -15.00 WIB. Hari Jumat 07.00 WIB sampai 11.30 WIB dan Sabtu dari 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
“Untuk perubahan jam masuk tidak masalah ya. Yang belum terbiasa mungkin hari Jumat itu biasanya sebelum jumatan pulang, ini ada masukan aktivitas mereka pada hari Jumat kalau mengisi kultum. Jadi kita memang memberi kelonggaran, kalau misal jam istirahat 1,5 jam itu pulang dulu terus balik lagi ke kantor,” ujarnya.
Solo: Pemerintah
Kota Solo, Jawa Tengah, memberlakukan peraturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (
ASN), per 1 Januari 2024. Jam masuk ASN mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya jam masuk ASN mulai pukul 07.15 hingga 16.00 WIB. Sedangkan khusus Hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 07.30 hingga 14.30 WIB.
"Sebelumnya hari Jumat jam kerjanya mulai 07.00 hingga 11.30 WIB. Aturannya sudah tertuang dalam peraturan Wali Kota (perwali) nomor 31 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja perangkat Daerah dan pegawai aparatur sipil negara," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, di Solo, Selasa, 2 Januari 2024.
Menurutnya Perwali yang ditandatangani oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu menyebutkan tentang aturan yang tidak jauh berbeda yaitu lima hari kerja. Dengan penyesuaian jam kerja.
Sedangkan untuk bulan Ramadan, jam kerja Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Kemudian Hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
"Kemudian untuk jam kerja di bidang pendidikan dan kesehatan berbeda dari perangkat Daerah. Untuk satuan pendidikan jam kerja mulai pukul 07.00 WIB - 15.00 WIB," ungkapnya.
Lalu untuk rumah sakit umum Daerah dan puskesmas bekerja dari Senin-Sabtu. Dengan ketentuan jam dari Senin-Kamis 07.00 WIB -15.00 WIB. Hari Jumat 07.00 WIB sampai 11.30 WIB dan Sabtu dari 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
“Untuk perubahan jam masuk tidak masalah ya. Yang belum terbiasa mungkin hari Jumat itu biasanya sebelum jumatan pulang, ini ada masukan aktivitas mereka pada hari Jumat kalau mengisi kultum. Jadi kita memang memberi kelonggaran, kalau misal jam istirahat 1,5 jam itu pulang dulu terus balik lagi ke kantor,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)