Momen penangkapan pelaku pembunuhan terhadap pemilik depot air isi ulang Muhammad Husen. (Foto: Antara/ I.C.Senjaya)
Momen penangkapan pelaku pembunuhan terhadap pemilik depot air isi ulang Muhammad Husen. (Foto: Antara/ I.C.Senjaya)

Polisi Tetapkan Pedagang Angkringan Tersangka Kedua Kasus Mutilasi di Semarang

Media Indonesia.com • 16 Mei 2023 15:52
Semarang: Buntut kasus pembunuhan dengan dimutilasi dan mayatnya dicor di Kota Semarang,
polisi menetapkan Imam,17, pedagang angkringan sebagai tersangka. Tersangka adalah teman pelaku utama Muhamad Husen, 28.
 
Polisi masih terus mengusut dan mengembangkan kasus pembunuhan dengan korban Irwan Hutagalung, 53, pengusaha depot air isi ulang dan gas yang mayatnya dimutilasi dan dicor di
tempat usahanya di Tembalang, Kota Semarang.
 
Hasil perkembangan kasus ini, selain menangkap pelaku Muhamad Husen, polisi juga menetapkan teman pelaku Imam,17. Tersangka ini diduga mengetahui peristiwa itu tetapi tidak melaporkan ke polisi.

"Imam kita terapkan sebagai tersangka, terapi tidak kita tahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Semarang, Selasa, 16 Mei 2023.
 
Baca: Sebelum Dimutilasi dan Dicor, Pria di Semarang Dianiaya Pakai Linggis hingga Tewas

Saat kejadian, pelaku utama Muhammad Husen menceritakan aksi pembunuhannya kepada Iman seorang pedagang angkringan di dekat tempat usaha korban tersebut. Namun, Imam bungkam dan tidak melaporkan kejahatan kepada polisi.
 
Sebelumnya saat prarekonstruksi yang digelar kepolisian, tersangka Imam menggunakan saksi pengganti, karena saat itu yang bersangkutan masih berstatus saksi.
 
"Dari prarekonstruksi itu juga terungkap setelah membunuh pelaku berbincang dengan Imam," imbuhnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan