ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Eks Kepala Dinas Pertanahan DIY Bantah Terima Gratifikasi

Ahmad Mustaqim • 22 Agustus 2023 06:26
Yogyakarta: Eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno, memberikan kesaksian dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) atas terdakwa Robinson Saalino dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, 21 Agustus 2023. Krido berkelit saat dicecar pertanyaan Hakim Ketua, Djauhar Setyadi. 
 
Hakim Djauhar menanyakan seputar gratifikasi yang diberikan oleh Robinson kepadanya. Krido beberapa kali menjawab dengan berbelit-belit. 
 
"Dalam konteks ini, selaku PT Deztama (Putri Sentosa, PT di bawah kepempinan terdakwa), kami tidak pernah menerima dan memberikan janji," kata Krido, Senin, 21 Agustus 2023.

Jawaban itu membuat hakim terus mengejar pengakuan Krido. Di salah satu momen, Krido mengatakan akan memberikan jawaban detail saat persidangan dirinya sebagai terdakwa. 
 
Namun, Hakim Djauhar terus mencecar pertanyaan. Hakim mengubah konstruksi pertanyaan dari konteks persoalan menjadi pemberian gratifikasi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Krido pun menjawab pernah menerima sesuatu pada 2021. 
 
"(Pada) 2021 pernah (menerima sesuatu), (tapi) kaitannya pribadi. Maksudnya adalah pada posisi ini yang bersangkutan selain sebagai pribadi, saya sebagai Kepala Dinas menanyakan hal tertentu mengenai jual beli tanah saya," ujar Krido. 
 
?Dalam sidang itu, Krido mengaku mendapatkan gratifikasi Rp294 juta di dalam ATM yang diberikan Robinson. Krido mengaku tak tahu atas nama siapa bank ATM itu dan hanya diberi tahu nomor PIN ATM. 
 
Selain itu, Krido juga mengaku diberi uang tunai Rp150 juta dari Robinson. Sementara, uang di dalam ATM tersebut Krido tarik untuk kepentingan pribadi. 
 
"(Pemberian uang tunai) itu masih 2021, sekitar 2022. (Pemberian uang untuk beli tanah) di Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman (seluas) 294 meter persegi," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan