Ilustrasi
Ilustrasi

Remaja Aniaya Teman Sembari Paksa Minum Miras jadi Tersangka

Muhammad Syawaluddin • 03 Maret 2023 15:04
Makassar: Polrestabes Makassar menetapkan pelaku penganiayaan diduga sembari memaksa teman minum minuman beralkohol yang videonya viral di media sosial sebagai tersangka. Status itu ditetapkan usai kepolisian melakukan gelar perkara.
 
"Sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 3 Maret 2023.
 
Ridwan mengatakan pihaknya menjerat tersangka AS, 17, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka sudah ditahan meskipun usianya masih remaja.

Hanya saja, dalam proses penahanan tersangka, penyidik Polrestabes Makassar memberikan perlakuan khusus kepada tersangka lantaran usianya yang masih dibawah umur.
 
"Saat ini masih satu pasal. Tersangka juga ditahan selama 15 hari karena masih anak, sambil menyiapkan berkas perkara," jelasnya.
 
Baca juga: Sempat Lumpuh, Salah Satu Korban Kanjuruhan Mulai Bisa Berjalan

Sebelumnya, sebuah video kekerasan atau penganiayaan terhadap pelajar di Kota Makassar viral di media sosial. Penganiayaan itu terjadi diduga karena korban menolak minum minuman keras dengan komposisi alkohol 96 persen.
 
Dalam video tersebut, seorang siswa tengah dipukul oleh remaja lainnya. Pria dengan tubuh gempal dalam video itu memukul berkali-kali siswa bertubuh kurus.
 
Beberapa informasi menyatakan bahwa video itu berkenaan dengan pesta minuman keras yang terjadi di Kecamatan Biringkanaya dan menewaskan sebanyak tiga orang dan dua di antaranya adalah pelajar.
 
Anak tersebut diperiksa setelah orang tuanya membawanya ke Mapolrestabes Makassar. AS diperiksa lantaran video penganiayaan yang dilakukannya viral di media sosial.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan