Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Nandang Mu'min Wijaya (tengah) didampingi Kabid Propam memberikan keterangan terkait kasus Bripka Andry. (ANTARA/Annisa Firdausi)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Nandang Mu'min Wijaya (tengah) didampingi Kabid Propam memberikan keterangan terkait kasus Bripka Andry. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Buron usai Bongkar Kasus Setoran ke Komandan, Bripka Andry Menyerahkan Diri

Antara • 27 Juni 2023 08:14
Pekanbaru: Brigadir Polisi Kepala Andry Dharma Irawan, anggota Brimob yang membongkar adanya setoran ke atasan, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Riau. Ia sebelumnya 68 hari tidak masuk dinas dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan Bripka Andry telah menyerahkan diri pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB setelah berbagai upaya pendekatan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan dan Tim Brimob Polda Riau.
 
"Ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan sehingga Bripka Andry dengan kerelaan datang ke Polda Riau untuk menyerahkan diri terkait dengan tidak masuk dinas atau meninggalkan tugas selama 68 hari," kata Nandang.

Usai menyerahkan diri, Bripka Andry langsung dilakukan penempatan khusus (patsus) di Mapolda Riau selama 21 hari ke depan. Patsus ini berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Satuan Brimob Polda Riau.
 
Baca: Propam Polda Riau Usut Curhatan Bripka Andry Diminta Setor Rp650 Juta ke Komandannya

Meskipun Bripka Andry tidak hadir dalam sidang, Brimob telah melakukan kegiatan sidang disiplin terhadapnya. Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Bidang Propam dan juga Brimob Polda Riau, Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan pelanggaran kode etik sebanyak empat kali.
 
"Untuk sidang kode etik menunggu hasil putusan, sidang yang menentukan. Untuk sanksi maksimal kode etik bisa saja dari Komisi Kode Etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), meskipun yang ringan tentu juga ada," tutur Nandang.
 
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan jelas. Selain itu, anggota polisi yang bertugas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir itu juga mengaku diminta mencari uang oleh atasannya.
 
"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun andrydarmairawan07.2 memberi keterangan.
 
Saat ini, Propam Polda Riau sedang mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial. Selain itu, diketahui Kompol Petrus Hottiner Sima, atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut, telah dicopot sejak Maret 2023.
 
"Ada delapan orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi, kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," kata Kepala Bidang Propam Polda Riau Komisaris Besar Polisi Johanes Setiawan.
 
Saat ini, Kompol Petrus Hottiner beserta tujuh anggota Brimob lainnya telah ditahan ke Patsus Propam Polda Riau guna proses kode etik sebelum disidangkan. Jumlah ini kemudian bertambah setelah Bripka Andry juga menyerahkan diri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan