Kantor Bea Cukai Kudus gelar pressrealease hasil penindakan rokok ilegal. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Kantor Bea Cukai Kudus gelar pressrealease hasil penindakan rokok ilegal. Medcom.id/ Rhobi Shani.

1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Kudus

Rhobi Shani • 09 Maret 2023 11:24
Kudus: Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyita sebanyak 1.362.800 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu disita dari gudang sortir jasa ekspedisi dalam 1.588 paket di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
 
“Penindakan ini berdasarkan pengembangan data dari penindakan-penindakan sebelumnya,” Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Moh Arif Setijo Nugroho, Kamis, 9 Maret 2023.
 
Dari penindakan ini, diperkiraan nilai barang rokok ilegal itu mencapai Rp1.710.314.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606.
 
Baca juga: Polda Sumsel Sita 174 Ribu Batang Rokok Ilegal Asal Jatim

Setelah mempelajari jalur distribusi rokok ilegal selama ini, diketahui proses jual beli Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dilakukan secara daring. Perkembangan teknologi membuat para pelaku jual beli BKC ilegal juga mengembangkan modus baru.
 
“Mereka berharap dengan penjualan melalui online akan luput dari pengawasan kami. Namun kami sudah mengetahui berbagai jenis modus, mulai dari cyber technology, diangkut menggunakan mobil atau truk, jasa ekspedisi, maupun disembunyikan di dalam bangunan,” papar Arif.

Para pelaku akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepada masyarakat, Bea Cukai Kudus berpesan agar tidak membeli rokok ilegal. Sebab hal tersebut sangat merugikan negara dan akan berdampak kepada masyarakat juga.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan