Rampok Polwan di Lombok Tengah, Pelaku Ditembak
Antara • 13 Desember 2022 21:59
Praya: Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melumpuhkan AF, 20, perampok anggota polwan, warga Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, dengan timah panas, karena mencoba kabur saat ditangkap.
"Pelaku AF mencoba kabur saat akan diamankan, sehingga ditembak," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki, di Praya, Selasa, 13 Desember 2022.
Peristiwa tindak pidana kejahatan tersebut bermula ketika korban inisial HS, 20, perempuan asal Kecamatan Kopang yang merupakan anggota Polri, sedang berada di indekosnya di wilayah Praya.
Kemudian pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar indekos korban dan langsung menodongkan pisau dapur, tepat pada leher korban serta memintanya untuk menyerahkan ATM gaji.
"Pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan anting yang sedang dipakai korban dan juga meminta uang korban," katanya.
Setelah pelaku keluar, korban melaporkan kasus tersebut ke polres setempat, sehingga anggota kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku ternyata masih berada di sekitar indekosan Kelurahan Praya.
Namun, ketika dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis terduga pelaku.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu handphone, pisau dapur, uang tunai sebesar Rp250.000, dan satu anting emas seberat 0,74 gram," terangnya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Praya: Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melumpuhkan AF, 20, perampok anggota polwan, warga Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, dengan timah panas, karena mencoba kabur saat ditangkap.
"Pelaku AF mencoba kabur saat akan diamankan, sehingga ditembak," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki, di Praya, Selasa, 13 Desember 2022.
Peristiwa tindak pidana kejahatan tersebut bermula ketika korban inisial HS, 20, perempuan asal Kecamatan Kopang yang merupakan anggota Polri, sedang berada di indekosnya di wilayah Praya.
Kemudian pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar indekos korban dan langsung menodongkan pisau dapur, tepat pada leher korban serta memintanya untuk menyerahkan ATM gaji.
"Pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan anting yang sedang dipakai korban dan juga meminta uang korban," katanya.
Setelah pelaku keluar, korban melaporkan kasus tersebut ke polres setempat, sehingga anggota kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku ternyata masih berada di sekitar indekosan Kelurahan Praya.
Namun, ketika dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis terduga pelaku.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu handphone, pisau dapur, uang tunai sebesar Rp250.000, dan satu anting emas seberat 0,74 gram," terangnya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)