?Keluarga korban, IUK, 24, tidak kuasa menahan tangis saat dakwaan tersebut dibacakan. Metro TVq
?Keluarga korban, IUK, 24, tidak kuasa menahan tangis saat dakwaan tersebut dibacakan. Metro TVq

Top News

Keluarga Kecewa Pembacok di Sikka Hanya Didakwa 8 Bulan Penjara

MetroTV • 20 Juni 2022 22:49
Sikka: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Daeng Lukman, 35, terdakwa kasus pembacokan di  delapan bulan penjara kepada Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keluarga korban, IUK, 24, tidak kuasa menahan tangis saat dakwaan tersebut dibacakan.
 
Keluarga kecewa karena IUK mengalami cacat seumur hidup. Hukuman yang diajukan JPU terhadap Daeng pada 9 Januari 2022 tak sebanding dengan yang dialami korban.
 
“Sepertinya itu delapan bulan terlalu rendah,” ujar orang tua korban Yosefina Marieta dalam tayangan Top News di Metro TV, Senin, 20 Juni 2022.

Keluarga korban yang kecewa meminta agar JPU mengajukan tuntutan yang seadil-adilnya. Sementara itu, JPU Kejari Sikka Ahmad Jubair enggan berkomentar atas tuntutan tersebut.
 
Kasus ini disebut bermula akibat masalah kacang goreng. Korban yang merupakan warga Jalan Brai, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, dibacok oleh Lukman yang merupakan pemilik kios pada dini hari. (Hana Nushratu)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan