Tersangka korupsi gabah saat akan dibawa ke mobil tahanan, Kamis, 10 Maret 2022. Medcom.id/ Ahmad Rofahan
Tersangka korupsi gabah saat akan dibawa ke mobil tahanan, Kamis, 10 Maret 2022. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Korupsi Gabah 90 Ton, Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Ditahan

Ahmad Rofahan • 10 Maret 2022 19:56
Cirebon: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan yaitu Muhidin dan Kasi Cadangan Pangan pada dinas yang sama berinisial DDN dalam kasus korupsi pengadaan gabah tahun 2018-2019.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menyebutkan proses penahanan itu dilakukan setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan terhadap dua tersangka sejak 19 februari 2021.
 
"Alhamdulillah setelah adanya bantuan dari tim auditor independen yang melakukan perhitungan kerugian negara atas hilangnya gabah bantuan sebanyak 90 Ton, dimana hasil perhitungan auditor independen pada tanggal 18 februari 2022 ditemukan diperkirakan kerugian negara sebesar Rp539 juta," kata Hutamrin di Cirebon, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca: Viral Wisatawan Nekat Foto di Tengah Jalan Kawasan Tugu Jogja
 
Dia menjelaskan lamanya penahanan karena pihaknya menemukan kendala yakni perhitungan kerugian negara atas korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.
 
Keputusan kepada kedua tersangka itu untuk dilakukan penahanan di Rutan Cirebon, hal itu sebagai upaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
"Penahanan tersebut dilaksanakan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan dengan alasan objektif karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dan alasan subjektif dilakukan penahanan dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti," jelasnya.
 
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini pengadaan gabah untuk stok kerawanan pangan yang kemudian gabah ini telah keluar dari gudang atas perintah Muhidin kepada DDN yang kemudian digiling dan dijual.
 
"Keluarnya gabah dari gudang tidak melalui mekanisme yang ada, dan hasil dari penjualan gabah ini digunakan untuk pribadi," jelasnya.
 
Barang bukti yang disita berupa dokumen, sertifikat tanah milik Muhidin, kendaraan roda empat jenis Honda Jazz, dan ada barang bukti lainnya dari sebagian hasil korupsinya.
 
"Sampai sejauh ini untuk sementara tidak ada uang pengganti yang dititipkan oleh tersangka kepada Kejaksaan," ungkapnya.
 
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
 
"Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan denda minimal Rp50.000.000 dan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp200.000.000," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan