Tangkapan layar Metro TV
Tangkapan layar Metro TV

Status Kuasa Hukum Herry Wirawan Ternyata Prodeo, Apa Itu?

MetroTV • 21 Januari 2022 15:07
Bandung: Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, meminta hukumannya diringankan. Maklum, dia divonis hukuman mati ditambah dengan kebiri kimia.
 
Permintaan keringanan hukuman itu diungkapkan Herry lewat pleidoi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 20 Januari 2021. Namun, permintaan rinci keringanan itu tak diekspose kepada umum karena sidang dilakukan tertutup.
 
Alhasil, yang memberi keterangan adalah kuasa hukumnya, yakni Ira Mambo. Usai pleidoi, Ira lantas memberikan keterangan pers.

Dalam keterangan persnya, Ira hanya menyatakan bahwa hukuman terhadap Herry harus adil. Ira tak memerinci keadilan seperti apa yang diinginkan Herry.
 
"Kami tidak bisa bilang di sini apa isi pembelaan kami karena harus panjang. Intinya, kami meminta hukuman yang seadil-adilnya, namun spesifikasinya tidak bisa kami uraikan karena terdakwa juga telah diberi pembelaan pribadi secara tersendiri," ujar Ira dalam tayangan Top News di Metro TV pada Kamis, 20 Januari 2022.
 
Baca: Kuasa Hukum Ogah Bongkar Isi Pembelaan Herry Wirawan
 
Pada kesempatan itu, Ira sempat menegaskan bahwa dirinya menjadi penasihat hukum terdakwa berdasarkan penunjukan hakim. Dia menjadi kuasa hukum Herry Wirawan dengan status prodeo atau gratis tanpa bayaran.
 
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, juga mengatakan bahwa terdakwa meminta hukuman diringankan. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan. (Leres Anbara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan