Satreskrim Polresta Sidoarjo merilis kasus penyiraman air keras. Medcom.id/Syaikhul Hadi
Satreskrim Polresta Sidoarjo merilis kasus penyiraman air keras. Medcom.id/Syaikhul Hadi

Polresta Sidoarjo Tetapkan 3 Tersangka Penyiram Air Keras saat Balap Sepeda

Syaikhul Hadi • 16 Desember 2020 17:47
Sidoarjo: Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menetapkan tiga tersangka kasus penyiraman air keras terhadap remaja di Jalan Raya Trunojoyo, Sepanjang, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur. Para tersangka merupakan karyawan dari CV Mentari.
 
"Polisi menetapkan tiga tersangka karyawan CV Mentari. Dua di antaranya masih di bawah 17 tahun," ujar Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono saat merilis tersangka, Rabu, 16 Desember 2020. 
 
Imam menjelaskan asal mula kasus penyiraman air keras saat puluhan pemuda di kawasan desa setempat tengah melakukan balap sepeda angin tepat didepan gudang CV Mentari, Rabu, 9 Desember 2020. Lantaran menimbulkan keramaian, beberapa karyawan CV. Mentari yang tengah berisitirahat keluar dan menegur para pemuda tersebut.

"Akibat ditegur itulah akhirnya timbul cekcok," jelas Imam.
 
Baca: Geng Motor Bercelurit Berulah di Cipondoh
 
Dari cekcok tersebut, Karyawan CV Mentari yang kalah jumlah memilih masuk ke dalam gudang. Saat di dalam gudang, karyawan mendapat air keras dan mencoba menyiramkan ke puluhan remaja yang tengah merangsek ke dalam gudang. 
 
"Ada tersangka Bagus, dan dua lagi masih anak-anak secara spontanitas mengambil cairan air keras di dekatnya, lalu disiramkan," tambahnya. 
 
Terhitung, ada 15 remaja yang menjadi korban penyiraman air keras. Korban mengalami luka bakar akibat cairan tersebut. Para korban dibawa ke RSI Siti Khadijah Sidoarjo. Sebanyak enam orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya masih dirawat. 
 
"Tersangka kenakan Pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan