medcom.id, Musi Rawas: Tega benar Awaluddin. Lelaki tua yang tinggal di Simpang Binjai, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas, Sumatra Selatan, itu 12 kali memperkosa anak kandungnya yang baru berumur 11 tahun. Pantas saja kalau sekarang dia harus berurusan dengan polisi.
Awaluddin ditangkap tanpa perlawanan, Jumat (28/3/2014), setelah korban yang ditemani kakak tertuanya melaporkan perbuatan ayah mereka ke Mapolres Musi Rawas. "Tersangka sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Ajun Komisaris Teddy Ardian.
Awaluddin mengakui semua perbuatannya. Lelaki yang sudah lima kali kawin cerai itu mengaku, khilaf saat melihat rok korban tersingkap ketika tidur. Tapi, jauh sebelum itu, Awaluddin juga diketahui pernah memperkosa adik ipar dan sepupunya.
Teddy mengatakan, Awaluddin bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
medcom.id, Musi Rawas: Tega benar Awaluddin. Lelaki tua yang tinggal di Simpang Binjai, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas, Sumatra Selatan, itu 12 kali memperkosa anak kandungnya yang baru berumur 11 tahun. Pantas saja kalau sekarang dia harus berurusan dengan polisi.
Awaluddin ditangkap tanpa perlawanan, Jumat (28/3/2014), setelah korban yang ditemani kakak tertuanya melaporkan perbuatan ayah mereka ke Mapolres Musi Rawas. "Tersangka sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Ajun Komisaris Teddy Ardian.
Awaluddin mengakui semua perbuatannya. Lelaki yang sudah lima kali kawin cerai itu mengaku, khilaf saat melihat rok korban tersingkap ketika tidur. Tapi, jauh sebelum itu, Awaluddin juga diketahui pernah memperkosa adik ipar dan sepupunya.
Teddy mengatakan, Awaluddin bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)