Ilustrasi: MTVN/Rakhmat Riyandi
Ilustrasi: MTVN/Rakhmat Riyandi

Baru 452 Taksi Online di Tangsel Lolos Uji KIR

Farhan Dwitama • 30 Januari 2018 09:57
Tangerang: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek  (BPTJ) mengusulkan angkutan sewa online di Kota Tangerang Selatan diberi kuota kuota 562 kendaraan. Namun, baru 452 kendaraan taksi berbasis aplikasi yang diuji KIR sejak 2016 hingga 2018.
 
"Dari jumlah tersebut, sudah 452 kendaraan sewa online yang melakukan uji KIR di kantor UPT Kir kami," terang Kepala Seksie KIR Kota Tangsel Hikmat Selasa, 30 Januari 2018.
 
Permohononan uji KIR kendaraan angkuta sewa online ini paling banyak dilakukan pemilik kendaraan pada 2016. "Karena mungkin saat itu, aturan kewajiban taksi online untuk KIR baru keluar," ucapnya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, permohonan uji KIR kendaraan di tahun 2017 hanya sebanya 51 kendaraan. Sementara untuk Januari 2018 ini baru 14 kendaraan.
 
Hal berbalik justru terjadi di Kabupaten Tangerang. Kuota yang diberikan BPTJ untuk taksi online di Kabupaten Tangerang sebanyak 2.952 kendaraan. Kasubag TU Kir Kabupaten Tangerang Bambang Dwi Purwanto menyatakan, hingga kini belum ada kendaraan angkutan sewa online yang melakukan uji kir di tempatnya.
 
“Sampai saat ini belum pernah ada kendaraan taksi online yang mengikuti uji KIR di kami,” terang dia.
 
Diterangkan dia, di tahun 2017 saja sebanyak 51.461 kendaraan mengikuti uji KIR di UPT Kir Balaraja. Dari jumlah tersebut, didominasi kendaraan barang, bis dan mobil penumpang. Angkutan sewa yang diuji sebanyak 241 keseluruhannya didominasi taksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan