Evakuasi korban kecelakaan bus di Pagaralam, Sumsel. Foto: Istimewa
Evakuasi korban kecelakaan bus di Pagaralam, Sumsel. Foto: Istimewa

Korban Bus Sriwijaya Dipastikan Dapat Santunan

Gonti Hadi Wibowo • 25 Desember 2019 16:42
Pagar Alam: Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus Sriwijaya tujuan Bengkulu - Palembang yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Dempo Selatan, Sumatra Selatan, mendapat bantuan santunan dari negara. Sebanyak 10 ahli waris telah menerima santunan. 
 
“Sedangkan santunan meninggal dunia untuk korban lainnya akan segera diserahkan kepada ahli waris yang sah pada kesempatan lain,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo di Kota Pagaralam, Rabu, 25 Desember 2019.
 
Budi mengatakan petugas Jasa Raharja masih mendata ahli waris. PIhaknya tengah melakukan survei ke domisili ahli waris yang terbagi di beberapa wilayah untuk memastikan santunan tepat sasaran.

Korban kecelakaan bus Sriwijaya dijamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017. Ahli waris korban meninggal berhak menerima santunan Rp50 juta.
 
Sedangkan korban luka-luka, biaya perawatan dijamin dengan maksimum Rp20 juta, menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan ambulans maksimum Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka
 
“Kami masih terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya agar penyerahan hak santunan dan pelayanan Jasa Raharja dapat berjalan dengan baik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan