Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Pandu Arief Setiawan. Metro TV
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Pandu Arief Setiawan. Metro TV

Newsline

ASN Kanwil Kemenag Sulbar Tersangka Kasus Pencabulan

MetroTV • 07 Februari 2022 14:46
Mamuju: AR, pimpinan yayasan pesantren di Mamuju yang juga merupakan ASN di Kanwil Kemenag Sulawesi Barat (Sulbar) diduga mencabuli sejumlah santri dan pegawai. Polisi menetapkan AR sebagai tersangka.
 
"Bersangkutan ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yaitu kepada santri," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Pandu Arief Setiawan, dalam tayangan Newsline di Metro TV, Senin, 7 Februari 2022.
 
Kasus dugaan pencabulan ini diduga memakan korban 9 santri dan pegawai. Sejumlah korban masih di bawah umur.

Aksi bejat tersangka diduga berlangsung sejak Juli hingga Desember 2021. Polisi menyita barang bukti berupa pistol milik tersangka yang diduga diperlihatkan kepada korban dengan tujuan mengancam agar tidak bercerita ke orang lain.
 
Kasus ini mulai terungkap saat salah satu korban melapor ke Sat Reskrim Polresta Mamuju. Tersangka saat ini mendekam di sel Polresta Mamuju. AR dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Paulina Wijaya)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan