Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi mendukung keputusan pemerintah pusat melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka. Hal itu menyusul penurunan kasus covid-19 selama beberapa waktu terakhir.
Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan, pihaknya akan menjalankan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pelonggaran penggunaan masker.
"Apapun keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat kita akan jalankan sesuai tahapan," kata Tri saat dihubungi Medcom.id melalui pesan singkat, Selasa, 17 Mei 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Presiden menjelaskan hal itu diputuskan dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi covid-19 yang makin terkendali di Indonesia.
Baca: Pemakaian Masker Diperlonggar, Ridwan Kamil: Alhamdulilah Ya Allah
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Mei 2022.
Berdasarkan data terakhir yang disampaikan melalui Humas Pemkot Bekasi pada 12 Mei 2022, diketahui bahwa tercatat ada 54 kasus covid-19.
Dari angka itu, tujuh di antaranya merupakan kasus terkonfirmasi covid-19 baru pada 11 Mei 2022.
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi mendukung keputusan pemerintah pusat melonggarkan penggunaan
masker di ruang terbuka. Hal itu menyusul penurunan kasus covid-19 selama beberapa waktu terakhir.
Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan, pihaknya akan menjalankan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pelonggaran penggunaan masker.
"Apapun keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat kita akan jalankan sesuai tahapan," kata Tri saat dihubungi Medcom.id melalui pesan singkat, Selasa, 17 Mei 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Presiden menjelaskan hal itu diputuskan dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi covid-19 yang makin terkendali di Indonesia.
Baca: Pemakaian Masker Diperlonggar, Ridwan Kamil: Alhamdulilah Ya Allah
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Mei 2022.
Berdasarkan data terakhir yang disampaikan melalui Humas Pemkot Bekasi pada 12 Mei 2022, diketahui bahwa tercatat ada 54 kasus covid-19.
Dari angka itu, tujuh di antaranya merupakan kasus terkonfirmasi covid-19 baru pada 11 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)