4 wanita jadi korban perdagangan manusia. Foto: Dok/Metro TV
4 wanita jadi korban perdagangan manusia. Foto: Dok/Metro TV

4 Wanita Jadi Korban Perdagangan Manusia

MetroTV • 18 Februari 2022 22:12
Sukabumi: Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat mengamankan satu tersangka perdagangan manusia di bawah umur dengan iming-iming pekerjaan di Papua. Tersangka bertugas merekrut para korban yang berjumlah empat orang dengan imbalan Rp1 juta per orangnya.
 
DR, 38 tahun, yang merupakan salah satu tersangka kasus perdagangan orang di bawah umur diamankan di rumahnya di Pelabuhan Ratu, Sukabumi oleh Unit PPA Polres Sukabumi, Jawa Barat.
 
DR bertugas mencari korban dan merekrutnya dengan modus iming-iming pekerjaan serta gaji yang besar di wilayah Papua. Sementara itu, ia bekerja sama dengan pelaku lain berinisial I yang berperan sebagai mami dan HK pemilik kafe yang sudah diamankan di Polres Paniai, Papua.

"Tindak pidana perdagangan orang warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua Paniai, yang awalnya dijanjikan kerja di kafe, namun dipaksa untuk melayani tamu. Kejadian bulan Oktober 2021 dimana ada empat korban," jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Jumat, 18 Februari 2022.
 
Para korban yang masih di bawah umur ini berinisial A, 15, IA, 18, NS, 18, dan AN, 25, yang merupakan warga Sukabumi. Keempat korban juga sempat dijual ke kafe seharga Rp80 juta per orang oleh tersangka berinisial I.
 
Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Sukabumi dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 3-15 tahun kurungan penjara.
 
"Tersangka yang kami amankan di Kabupaten Sukabumi ada 1 orang dan kami berkoordinasi dengan Polres Paniai," ujar Dedy Darmawansyah. (Fatha Annisa)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan