Jakarta: Pria bernama Jon Sondang Pakpahan digiring polisi usai melempar bom molotov di pos lalu lintas Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Motif pelaku diduga terkait protes Wadas melawan akibat konflik penolakan warga terhadap pengambilan tambang andesit beberapa waktu lalu di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hengki menjelaskan, pelaku nekat melempar bom molotov ke Pospol Lintas Jatiwarna sebagai bentuk protes terkait insiden Wadas.
"Komplain terhadap kejadian yang dilakukan oleh aparat, dan menyebarkan selebaran protes," kata Kombes Pol Hengki dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Rabu,16 Februari 2022.
Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa barang bukti di antaranya botol molotov, satu unit sepeda motor dan poster-poster agitasi propaganda, beberapa poster terkait Wadas melawan yang berisi "Stop Perusakan Alam atas Nama Pembangunan dan Stop Kekerasan Aparat".
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Lalu Lintas langsung membawa pelaku ke Polres Bekasi Kota untuk dilakukan penyelidikan. Akibat ulah nekatnya, Jon dijerat Pasal 187 KUHP terkait pembakaran. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Pria bernama Jon Sondang Pakpahan digiring polisi usai melempar bom molotov di pos lalu lintas Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Motif pelaku diduga terkait protes
Wadas melawan akibat konflik penolakan warga terhadap pengambilan tambang andesit beberapa waktu lalu di
Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hengki menjelaskan, pelaku nekat melempar bom molotov ke Pospol Lintas Jatiwarna sebagai bentuk protes terkait insiden Wadas.
"Komplain terhadap kejadian yang dilakukan oleh aparat, dan menyebarkan selebaran protes," kata Kombes Pol Hengki dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Rabu,16 Februari 2022.
Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa barang bukti di antaranya botol molotov, satu unit sepeda motor dan poster-poster agitasi propaganda, beberapa poster terkait Wadas melawan yang berisi "Stop Perusakan Alam atas Nama Pembangunan dan Stop Kekerasan Aparat".
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Lalu Lintas langsung membawa pelaku ke Polres Bekasi Kota untuk dilakukan penyelidikan. Akibat ulah nekatnya, Jon dijerat Pasal 187 KUHP terkait pembakaran. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)