medcom.id, Samarinda: Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, AR, AS, dan ARL, diringkus Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kamis 2 Februrari. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Samarinda Inspektur Polisi Satu Hardi mengatakan AR diringkus di Kompleks Pasar Segiri, Jalan Trio Baru, Gang Tempurung, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Ia dicokok bersama barang bukti lima paket sabu seberat 2,12 gram dengan nilai Rp2,5 juta, satu bundel plastik klip pembungkus narkoba, serta uang tunai Rp500 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
"Barang bukti sabu-sabu yang disita dari AR itu disembunyikan di saku
celana dan ada yang sempat dibuang ke lantai," ucap Hardi di Samarinda, Jumat 3 Februari 2017.
Sementara itu, dua pelaku lain, ARL dan AS yang merupakan residivis diringkus di Jalan Gerilya, RT 08, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukt dua paket sabu seberat 1,26 gram senilai Rp500 ribu.
"Barang bukti sabu-sabu itu disimpan kedua pelaku di dalam sebuah kotak kaca mata untuk mengelabui polisi," ucap Hardi.
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba masih diperiksa intensif untuk pengembangan kasus.
medcom.id, Samarinda: Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, AR, AS, dan ARL, diringkus Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kamis 2 Februrari. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Samarinda Inspektur Polisi Satu Hardi mengatakan AR diringkus di Kompleks Pasar Segiri, Jalan Trio Baru, Gang Tempurung, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Ia dicokok bersama barang bukti lima paket sabu seberat 2,12 gram dengan nilai Rp2,5 juta, satu bundel plastik klip pembungkus narkoba, serta uang tunai Rp500 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
"Barang bukti sabu-sabu yang disita dari AR itu disembunyikan di saku
celana dan ada yang sempat dibuang ke lantai," ucap Hardi di Samarinda, Jumat 3 Februari 2017.
Sementara itu, dua pelaku lain, ARL dan AS yang merupakan residivis diringkus di Jalan Gerilya, RT 08, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukt dua paket sabu seberat 1,26 gram senilai Rp500 ribu.
"Barang bukti sabu-sabu itu disimpan kedua pelaku di dalam sebuah kotak kaca mata untuk mengelabui polisi," ucap Hardi.
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba masih diperiksa intensif untuk pengembangan kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)