Ilustrasi lembaga pemasyarakatan. Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Ilustrasi lembaga pemasyarakatan. Foto: Antara/Oky Lukmansyah

Aduh! Petugas Lapas Klas II Palu Malah Jadi Bandar Sabu

Media Indonesia • 07 Oktober 2021 13:35
Palu: Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, memecat lima pegawai Lapas klas II A Palu terlibat kasus narkoba. Dua dari oknum petugas diketahui sebagai bandar sabu.
 
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi mengatakan, meraka yang dipecat adalah Rafliandi, Febri Ramadhan Saputra, Tommy Heryanto, David Hasinolan Siahaan, dan Rahmad Arsyad. Kelimanya bertugas di Lapas klas II Palu.
 
"Pemecatan itu bentuk penegasan terhadap petugas lapas yang lain. Yah, bila main narkoba, akan mengalami nasib yang sama," kata Lilik, Kamis, 7 Oktober 2021.

Menurut Lilik, oknum tersebut salah satu kendala pemberantasan narkoba di dalam lapas sulit diberantas. Pihaknya, akan terus menyisir petugas yang terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
 
"Oknum-oknum seperti itu akan kita bersihkan," tegasnya.
 
Baca: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Bantaran Rel Medan Tembung
 
Lilik menambahkan, lima petugas yang dipecat itu nantinya akan menjalani proses hukum. "Dan lima pegawai itu nanti akan kami pindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani masa penahanan," tandasnya.
 
Dua dari lima pegawai yang dipecat itu adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan kepemilikan barang bukti 3,9 kilogram sabu-sabu siap jual. Keduanya pun ditangkap pada pekan lalu di rumah dinas Lapas klas II A.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan