Ilustrasi--Petugas medis Palang Merah Indonesia (PMI) Solo mengambil sampel darah penyintas COVID-19 untuk dilakukan tes pada kegiatan Screening Donor Sukarela Plasma Konvalesen di Solo Square, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/8/2021). (ANTARA/Mohamad Ayudha)
Ilustrasi--Petugas medis Palang Merah Indonesia (PMI) Solo mengambil sampel darah penyintas COVID-19 untuk dilakukan tes pada kegiatan Screening Donor Sukarela Plasma Konvalesen di Solo Square, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/8/2021). (ANTARA/Mohamad Ayudha)

PMI Berhentikan Tiga Oknum Terlibat Jual Beli Darah Konvalesen

Amaluddin • 28 Oktober 2021 17:59
Surabaya: Tiga oknum Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya terlibat jual beli darah konvalesen untuk pasien covid-19. Kini ketiganya telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh PMI Surabaya.
 
"Ketiganya bukan pegawai/karyawan, tapi outsorching. Tapi sudah diberhentikan tidak hormat sejak dua bulan lalu (Agustus)," kata Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, Tri Siswanto, saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Oktober 2021.
 
Baca: Kades di Lembang Jadi Tersangka Korupsi Rp50 Miliar

Tiga oknum tersebut adalah Yogi Agung Prima Wardana, Bernadya Anisah Krismaningtyas, dan Mohammad Yusuf Efendi. Tri membenarkan ketiganya sempat bekerja di PMI Surabaya sebagai outsorching.
 
Tri mengaku terkejut mengetahui kelakuan anak buahnya, dengan menjual darah konvalesen kepada pasien covid-19. Tri memastikan kedepannya akan memperketat perekrutan pegawai di PMI Surabaya.
 
"Apa yang terjadi ini, jelas telah merusak nama dan citra PMI Surabaya. Tentu ini jadi pembelajaran penting bagi kita, agar kedepannya lebih selektif lagi," jelasnya.
 
Ketiga oknum tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam surat dakwaan jaksa, oleh terdakwa Yogi, satu kantong plasma konvalesen dijual Rp2,5 hingga Rp4,5 juta, kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.
 
Oleh keduanya, plasma konvalesen dijual kepada pasien dengan harga yang lebih mahal menjadi Rp3,5 juta per kantong untuk golongan darah O, dan Rp5 juta untuk golongan darah AB. Ketiga oknum pegawai PMI Surabaya itu, didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan