Empat warga negara Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya karena kedapatan menyalahgunakan visa kunjungan dan bekerja di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (4/11/2014). MI/Heri Susetyo
Empat warga negara Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya karena kedapatan menyalahgunakan visa kunjungan dan bekerja di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (4/11/2014). MI/Heri Susetyo

Salah Gunakan Visa, 4 Warga Tiongkok Dibekuk di Sidoarjo

Heri Susetyo • 04 November 2014 16:06
medcom.id, Sidoarjo: Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya menangkap empat warga negara Tiongkok karena menyalahgunakan visa. Keempat WNA tersebut rencananya dideportasi ke negara asal dalam waktu dekat.
 
Keempat WNA asal Tiongkok itu ditangkap petugas di pabrik plastik, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Paspor milik keempatnya diamankan petugas sebagai barang bukti.
 
Keempat WNA itu berinisial D, 40, WU, 31, CM, 33, dan IR, 42. Dua di antaranya membawa dua anak di bawah umur untuk ikut tinggal di Indonesia. Mereka tinggal mengontrak di Perumahan Puri Surya Jaya, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Petugas menangkap keempat WNA itu setelah melakukan pemantauan selama dua minggu. Mereka sudah dua tahun tinggal di Indonesia. Keempatnya menyalahgunakan visa kunjungan yang digunakan untuk bekerja di Indonesia.
 
"Mereka jelas menyalahgunakan izin tinggal dengan menggunakan visa kunjungan untuk bekerja. Ini tidak diperbolehkan dan mereka harus dipulangkan ke negaranya," kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, Enang Syamsi, Selasa (4/11/2014).
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan