Suasana persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. MI/Reza Sunarya
Suasana persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. MI/Reza Sunarya

Pembunuh Istri dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara

Media Indonesia • 26 Juli 2024 14:22
Subang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, memvonis Yosep Hidayat, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, dengan hukuman 20 tahun penjara, Kamis, 25 Juli 2024. Terpidana merupakan ayah dan suami korban.
 
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan pidana 20 tahun penjara.
 
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap dua korban yaitu istri dan anaknya. Adapun yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan selalu berbelit-belait dalam memberikan keterangan. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
 
Baca: Pembunuhan Ayah di Bekasi, Ibu dan Anak Sempat Gagal 3 Kali
 
Vonis yang dijatuhkan Majelishakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang memiminta dia dihukum seumur hidup.

Atas putusan majelis hakim  20 tahun penjara, baik terdakwa maupun
pengacara menyatakan banding dan tidak menerima putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim  tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi terdakwa.
 
"Kami tim pengacara tadi sudah berkonsultasi dengan terdakwa akan melakukan upaya hukum lain atas vonis tersebut, karena majelis hakim tidak mempertimbangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Kami juga meminta Polda Jabar segera menangkap Irlan yang menghilangkan CCTV," kata kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat
 
Diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak di jalan Cagak Subang terjadi 18 Agustus 2021. Jenazah ibu dan anak ditemukan dalam bagasi mobil di garasi rumah.
 
Kedua jenazah tersebut dipastikan korban pembunuhan dengan sejumlah luka ditubuhnya. Setelah dua tahun berlalu kasusnya terungkap.
 
Polisi menetapkan 5 orang tersangka di antaranya Yosep Hidayat, Istri muda dan kedua anak tirinya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan