Razia pelanggar Maklumat Wali Kota Bekasi. Medcom.id/Antonio
Razia pelanggar Maklumat Wali Kota Bekasi. Medcom.id/Antonio

Langgar Maklumat, Aparat Sita Kursi dan Meja Pelaku Usaha di Kota Bekasi

Antonio • 03 Oktober 2020 22:25
Bekasi: Satpol PP Bekasi Selatan, bersama TNI-Polri menyita kursi dan meja milik empat pengelola usaha di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan lantaran para pengelola tidak patuh terhadap Maklumat wali Kota Bekasi tentang protokol kesehatan penangan covid-19. 
 
"Jadi supaya menjadi peringatan kepada para pedagang supaya mentaati maklumat yang hari kedua ini telah ditetapkan oleh Bapak Wali Kota," kata Wakapolsek Bekasi Selatan, AKP Agus Slamet Riyadi, di Bekasi, Sabtu, 3 Oktober 2020.
 
Dia menerangkan, hampir seluruh tempat usaha di kawasan Grand Galaxy City tutup. Walaupun masih ditemukan kafe yang nekat beroperasi.

Baca: 7 ASN Dishub DIY Positif Covid-19
 
Sementara itu, kata dia, perihal aktivitas tempat hiburan malam di wilayah Bekasi Selatan telah ditutup. Sehingga diyakini tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.
 
"Ternyata di sana informasi sudah tutup ya, sudah gelap, jadi sepertinya sudah tidak ada aktivitas di sana," ujarnya.
 
Pihaknya akan terus memantau aktivitas usaha di Bekasi Selatan. Jika masih beroperasi di atas batas waktu yang ditentukan, maka akan ditindak.
 
Di tempat yang sama, Kasi Trantibmas Kecamatan Bekasi Selatan, Mayasin, menyatakan telah mendata tempat usaha yang masih beroperasi. Teguran pun telah diberikan. 
 
"Tadi kita tegur secara keras, kita angkut kursinya. Kalau mungkin nanti masih bandel kita akan lalukan penyegelan kita kordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi," tukasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan