Polsek Cikupa membekuk seorang pria yang menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kedaluwarsa dari kopi sachet.
Polsek Cikupa membekuk seorang pria yang menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kedaluwarsa dari kopi sachet.

Jual Ulang Kopi Kedaluwarsa, Pria di Tangerang Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 13 Oktober 2022 11:09
Tangerang: Polsek Cikupa membekuk seorang pria berinisial HL, 38, warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen. 
 
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan modus pelaku, yakni menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kedaluwarsa dari kopi kemasan.
 
"Kopi sachet cap kedaluwarsanya dihapus menggunakan tiner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kopi kemasan itu lalu diperdagangkan ke toko-toko sembako yang di sekitar wilayah Cikupa," ujar Raden, Rabu, 12 Oktober 2022.

Romdhon menuturkan awal kasus itu terbongkar saat seorang warga merasa curiga dengan label kedaluwarsa di kemasan kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt. Tampilannya nampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin. 
 
"Kecurigaan warga itu pun dilaporkan ke Polsek Cikupa. Oleh petugas dilakukan pendalaman terkait informasi itu," ucapnya.
 
Baca: Lahan Kopi Warga Bener Meriah Aceh Tertimbun Longsor

Setelah dilakukan penyelidikan Romdhon menjelaskan label kedaluwarsa di kemasan kopi merek Tora Cafe Volcano Chocomelt, tampilannya mirip dengan yang ada di merek kopi sachet Tora Cafe Caramelove, keduanya diproduksi produsen yang sama.
 
"Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT Torabika Eka Semesta untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kedaluwarsa apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan," jelasnya.
 
Setelah berkoordinasi dengan pihak produsen, Romdhon menambahkan ternyata kedua merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak 2020. 
 
"Saat label kedaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan, diketahui label produksi tidak sesuai dengan label kedaluwarsa kodifikasi perusahaan," ungkapnya.
 
Romdhon mengatakan pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan terkait kasus tersebut. Akhirnya pihaknya berhasil menemukan dan menangkap pelaku saat sedang mengedarkan kopi sachet yang sudah diubah label kedaluwarsanya.
 
"Saat ditangkap, pelaku HL sedang membawa 5.000 sachet yang sudah diganti tanggal kedaluwarsanya dari dua merek kopi itu," ucap Romdhon.
 
Selain itu, Romdhon menambahkan saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku juga ditemukan puluhan dus kopi kemasan yang sudah kedaluwarsa. Barang itu didapatkan pelaku dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran. 
 
"Kepada petugas, pelaku HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya. Saat ini kami tengah mengejar pelaku yang memberikan ke HL," kata Romdhon.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan