Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan saat merilis kasus, di Mapolda Sulawesi Selatan, Senin, 22 Agustus 2022. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan saat merilis kasus, di Mapolda Sulawesi Selatan, Senin, 22 Agustus 2022. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

3 Pelaku Judi Online Togel dan Higgs Domino di Makassar Dibekuk

Muhammad Syawaluddin • 22 Agustus 2022 20:23
Makassar: Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengungkap tindak pidana perjudian online. Tiga orang diringkus dalam pengungkapan judi online di Sulawesi Selatan itu.
 
Kasubdit 5 Tipidsiber, Kompol Syarifuddin, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana judi online. 
 
"Penyelidikan judi online ini dilakukan sejak Mei 2022 lalu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.

Ia juga mengatakan, penangkap terhadap pelaku judi online higgs domino dan togel tersebut dilakukan di lokasi berbeda. Pada Mei 2022 lalu satu orang diringkus di Kota Parepare. Kemudian pada Juli 2022 kembali menangkap satu orang dan terakhir 19 Agustus kembali menangkap satu pelaku.
 
Baca: Kalah Judi Online, Pemuda di Lamongan Coba Jemput Maut Adang Kereta Api

"Jadi yang judi higgs domino itu yang menyediakan chip (jual). Sementara yang togel lain lagi," ungkapnya.
 
Sementara untuk judi online togel pihaknya mengatakan, pelaku menggaet para korbannya dengan memunggah atau mempromosikan konten atau situs judi tersebut di media sosial. Yang kemudian dikirim ke luar negeri.
 
"Jadi mereka menggunakan situs. Kemudian dikirim kupon putih hongkong," jelasnya.
 
Saat ini para pelaku berada di Mapolda Sulawesi Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya ketiganya disangkakan Pasal yang disangkakan, pasal 45 ayat (2) joncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Dan pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Mereka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan