Ilustrasi. ANTARA/M Rusman/ip
Ilustrasi. ANTARA/M Rusman/ip

24 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia

Aswandi • 04 Agustus 2017 04:00
medcom.id, Pontianak: Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 24 tenaga kerja asal Indonesia (TKI) ilegal pada Jumat 4 Agustus 2017 dini hari. Para TKI ilegal tersebut berasal dari enam provinsi di Indonesia
 
Deportasi kali ini dikawal dan diantar langsung oleh pihak imigrasi Semuja Malaysia, bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) melalui pos lintas batas negara terpadu, Entikong, Kalimantan Barat.
 
Kepala bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kalimantan Barat, Wiji mengatakan, dari 24 TKI tersebut, lima di antaranya langsung dijemput oleh keluarga di perbatasan. Sementara sisanya 19 orang masih ditampung oleh Dinas Sosial.
Para TKI tersisa terdiri dari 17 pria dan dua wanita. Mereka berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara dan Sumatera Utara. Sembari menunggu penjemputan dari pihak keluarga, para TKI tersebut kini ditampung di shelter yang disediakan oleh Dinas Sosial Kalimantan Barat
 
Lebih jauh, dari hasil screaning dokumen, ditemukan permasalahan yang membuat para TKI dideportasi yakni tidak adanya paspor, gaji yang tidak sesuai. Selain itu ditemukan juga bekas kekerasan fisik yang dilakukan oleh majikan.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(SCI)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif