Karhutla yang menerjang semak belukar di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis, 22 Juni 2023. Antara/HO-BPBD Kota Palangkaraya
Karhutla yang menerjang semak belukar di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis, 22 Juni 2023. Antara/HO-BPBD Kota Palangkaraya

Kebakaran Hutan di Palangkaraya Diduga Akibat Pembukaan Lahan

Antara • 24 Juni 2023 22:18
Palangkaraya: Analis Kebencanaan BPBD Kota Palangkaraya Balap menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menerjang lahan di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Kamis, 22 Juni 2023 diduga akibat pembukaan lahan.
 
"Berdasarkan Tim Penyidik Polresta Palangkaraya kemungkinan karena pembukaan lahan namun masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dalam keterangan resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.
 
Baca: BPBD Riau Ajukan Tambahan Helikopter Water Boombing untuk Padamkan Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu membakar area seluas 3,69 hektare pada Kamis, 22 Juni pada pukul 16.32 waktu setempat dan mampu dipadamkan pada pukul 18.29 waktu setempat oleh tim gabungan.
 
Balap menuturkan lahan yang terbakar itu merupakan lahan semak belukar dan tidak ada korban jiwa akibat peristiwa ini.

Tim Reaksi Cepat BPBD Kota Palangkaraya bersama tim gabungan mengerahkan dua mobil pemadaman kebakaran (damkar) dan melakukan pemadaman gabungan dengan tipe permukaan atas dan bawah dengan air yang diperoleh dari parit di sekitar lokasi kejadian.
 
Memasuki musim kemarau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/194/2023.
 
Surat Keputusan tersebut tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlaku mulai 29 Mei 2023 sampai 10 November 2023.
 
Selain itu, Pemerintah Kota Palangkaraya juga mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Palangkaraya Nomor 188.45/183/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Palangka Raya berlaku mulai 8 Mei hingga 5 Agustus 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan