Batam: Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap 14 orang yang diduga menjadi dalang kericuhan saat penggusuran pemukiman liar di kawasan Tangki Seribu, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 5 Juli 2023.
"Ada 14 orang kita amankan diduga sebagai provokator kericuhan saat tim terpadu melakukan penertiban bangunan liar di Tangki Seribu, Batam, padahal secara legalitas penetapan lokasi (PL) nya ada di PT Batamas. Jadi status lahan yang ditertibkan sudah jelas. " ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, di Batam Kepulauan Riau, Rabu, 5 Juli 2023.
Dia menjelaskan sebelumnya sudah ada proses dan tahapan sosialisasi termasuk ganti rugi kepada warga sebanyak 500 kepala keluarga (KK) untuk menerima proses ganti rugi dari pihak perusahaan.
"Pihak perusahaan juga sudah menyiapkan relokasi lahan untuk mereka, tapi masih ada 50 KK yang masih menolak dengan kesepakatan tersebut," katanya.
Dia mengatakan sebelum melakukan penggusuran, juga sudah diberikan surat peringatan dari satu hingga ketiga oleh Pemerintah Daerah. Namun karena tidak ada tanggapan, maka dilaksanakan penertiban di lokasi.
Saat penertiban lokasi, sempat ada perlawanan dari warga yang mengakibatkan beberapa orang petugas gabungan mengalami luka-luka.
"Ada satu anggota Brimob yang terkena anak panah, tapi lukanya tidak terlalu parah. Lalu ada juga ada satu anggota Sabara yang terluka dan satu anggota Satpol PP," ujarnya.
Polisi juga menemukan barang bukti yang disita ada bom molotov, panah, termasuk senjata tajam. Kapolres menekankan, atas nama tim terpadu Pemerintah Kota Batam bagi masyarakat yang melanggar hukum maka negara harus hadir dan tidak boleh kalah .
"Tentunya negara harus hadir menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Batam," katanya.
Batam: Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap 14 orang yang diduga menjadi dalang kericuhan saat
penggusuran pemukiman liar di kawasan Tangki Seribu, Kota Batam,
Kepulauan Riau, Rabu, 5 Juli 2023.
"Ada 14 orang kita amankan diduga sebagai provokator kericuhan saat tim terpadu melakukan penertiban bangunan liar di Tangki Seribu,
Batam, padahal secara legalitas penetapan lokasi (PL) nya ada di PT Batamas. Jadi status lahan yang ditertibkan sudah jelas. " ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, di Batam Kepulauan Riau, Rabu, 5 Juli 2023.
Dia menjelaskan sebelumnya sudah ada proses dan tahapan sosialisasi termasuk ganti rugi kepada warga sebanyak 500 kepala keluarga (KK) untuk menerima proses ganti rugi dari pihak perusahaan.
"Pihak perusahaan juga sudah menyiapkan relokasi lahan untuk mereka, tapi masih ada 50 KK yang masih menolak dengan kesepakatan tersebut," katanya.
Dia mengatakan sebelum melakukan penggusuran, juga sudah diberikan surat peringatan dari satu hingga ketiga oleh Pemerintah Daerah. Namun karena tidak ada tanggapan, maka dilaksanakan penertiban di lokasi.
Saat penertiban lokasi, sempat ada perlawanan dari warga yang mengakibatkan beberapa orang petugas gabungan mengalami luka-luka.
"Ada satu anggota Brimob yang terkena anak panah, tapi lukanya tidak terlalu parah. Lalu ada juga ada satu anggota Sabara yang terluka dan satu anggota Satpol PP," ujarnya.
Polisi juga menemukan barang bukti yang disita ada bom molotov, panah, termasuk senjata tajam. Kapolres menekankan, atas nama tim terpadu Pemerintah Kota Batam bagi masyarakat yang melanggar hukum maka negara harus hadir dan tidak boleh kalah .
"Tentunya negara harus hadir menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Batam," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)