"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman para terdakwa, masing-masing selama 18 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa dalam sidang di PN Semarang, Kamis, 2 Maret 2023.
Keempat terdakwa adalah Sugiono warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun, warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti turut serta dalam merencanakan percobaan pembunuhan tersebut.
Selain itu, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Rina Wulandari mengalami luka berat hingga saat ini.
"Korban tidak memaafkan perbuatan para terdakwa," kata Gilang dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono tersebut.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Polrestabes Semarang itu untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
| Baca: Istri Mendiang Kopda Muslimin Korban Percobaan Pembunuhan Bersaksi di Persidangan |
Sebelumnya, upaya pembunuhan Rina Wulandari dilakukan keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang. Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban ke bagian perut Rina Wulandari.
Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin, suami Rina Wulandari, melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut. Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, para pelaku memperoleh upah Rp120 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id