Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap.
"Iya benar (ada penangkapan anggota DPRD)," kata Komang saat dikonfirmasi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.
Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan siapa dan bagaimana Anggota DPRD di Kabupaten Sidenreng Rappang tersebut bisa tertangkap.
| Baca: Modus Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair di Banten Dicampur Bensin |
Namun dari informasi yang diperoleh, berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
Anggota DPRD di Kabupaten Sidenreng Rappang itu ditangkap bersama dengan seorang temannya. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu sachet sabu, tiga batang pipa kaca pirex dan alat isap sabu.
Kedua pelaku terancam pasal 127 dan atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman empat tahun kurungan penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id