ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Cabuli Santriwati, Guru Ngaji di Serang Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 01 Maret 2023 18:24
Tangerang: Polres Serang meringkus AS, 47, salah satu guru di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. AS diringkus atas dugaan pencabulan terhadap anak didik yang masih di bawah umur. 
 
"Pelaku ditangkap pada Senin, 27 Februari 2023, di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu, 1 Maret 2023.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022, sekitar pukul 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren.

"Korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru ngajinya," ucap dia.
 
Yudha menjelaskan kasus itu terbongkar saat keluarga korban menjenguknya di Ponpes tersebut. Korban mengalami perubahan perilaku dan menjadi tempramental. 
 
"Awalnya ketika orang tua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya," jelasnya.
 
Atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuknya untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren.
 
"Korban pun bercerita jika dirinya telah dilecehkan oleh pelaku. Korban pernah dipaksa untuk memegang kemaluan pelaku dan pelecehan lainnya," ungkapnya.
 
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan korban telah dicabuli  lebih dari sekali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan dengan paksaan. 
 
Baca: Modus Temani Anak Tidur, Bapak Malah Meniduri Anak Tiri

"Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh pelaku kepada korban dalam waktu yang berbeda, sebanyak 3 kali," kata Dedi.
 
Atas perbuatannya, Pelaku AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan