Umat Muslim yang melakukan Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa. Foto: AFP
Umat Muslim yang melakukan Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa. Foto: AFP

Palestina: Pencegahan Akses ke Masjid Al-Aqsa Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Fajar Nugraha • 22 Maret 2024 18:21
Gaza: Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan bahwa tindakan Israel mencegah warga Palestina untuk salat di Masjid Al-Aqsa adalah sebuah kejahatan.
 
Tidak hanya itu, Palestina juga menilai tindakan Israel merupakan pelanggaran terhadap janji Netanyahu untuk memberikan akses ke masjid tersebut selama bulan Ramadan.
 
Baca: 50.000 Jemaah Palestina Salat Tarawih di Masjid Al-Aqsa.

 
Kementerian tersebut mengecam pengerahan sejumlah besar tentara Israel serta penghalang fisik yang menghalangi akses warga Palestina, dan mengatakan bahwa hal ini berisiko memicu situasi menjadi “spiral kekerasan yang tidak dapat dikendalikan.”

“Meskipun Netanyahu telah bersumpah untuk tidak menerapkan perubahan apa pun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ia telah melanggar janji tersebut dan melanggar hukum internasional dengan memberlakukan pembatasan tambahan,” ujar pernyataan Kemenlu Palestina, seperti dikutip Al-Jazeera, Jumat 22 Maret 2024.
 
“Mencegah warga Palestina mencapai Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa untuk beribadah adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas pernyataan itu.
 
Sebelumnya diketahui Sekitar 50.000 jemaah Palestina melaksanakan salat Tarawih pada Kamis di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur di tengah pembatasan dari Israel. Salat Tarawih adalah shalat malam yang dilaksanakan selama bulan suci Ramadan.
 
Dalam pernyataan singkatnya, Departemen Wakaf Islam di Yerusalem mengatakan, hampir 50.000 jemaah menghadiri salat Tarawih di Masjid Al-Aqsa menjelang Jumat kedua Ramadan.
 
Menurut pihak Departemen Wakaf Islam, pasukan Israel menutup Jalan Al-Wad di Kota Tua Yerusalem, untuk menghalangi akses masuk ke masjid.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan