Kabar pelonggaran disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang dilaporkan oleh kantor berita Saudi Press Agency (SPA), Senin, 13 Juni 2022.
Meski sudah banyak aturan yang dilonggarkan, semua orang tetap diwajibkan memakai masker saat berada di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Bukti vaksinasi Covid-19 di aplikasi Tawakkalna sudah tidak lagi diperlukan untuk memasuki beberapa fasilitas, berpartisipasi dalam berbagai aktivitas, atau menaiki pesawat maupun transportasi publik, meski ada beberapa pengecualian.
SPA tidak mengelaborasi kategori individu apa saja yang masih harus memperlihatkan bukti vaksinasi atau hasil negatif tes Covid-19.
Dalam pengumuman hari ini, Arab Saudi juga memperpanjang jangka waktu vaksinasi bagi warga Arab Saudi yang hendak bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, warga Arab Saudi diwajibkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dalam kurun waktu tiga bulan sebelum keberangkatan. Kini, jangka waktu itu diperpanjang menjadi delapan bulan.
Baca: Arab Saudi Perketat Aturan Haji, Ibadah Jemaah WNI Tetap Berjalan Lancar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News