“Aturan terbaru ini diberlakukan dalam upaya untuk mengekang penyebaran virus korona dan varian barunya,” sebut kantor berita negara Saudi Press Agency, Selasa.
Baca: TKA Dilarang Masuk Indonesia.
Ketentuan baru ini mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri yang tidak disebutkan namanya. Dia mengatakan beberapa warga negara Arab Saudi, yang pada Mei bepergian ke luar negeri tanpa izin sebelumnya dari pihak berwenang untuk pertama kalinya sejak Maret 2020, telah melanggar peraturan perjalanan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya. Mereka akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu, dikutip dari NDTV, Rabu 28 Juli 2021.
Sementara untuk 14 negara yang masuk dalam daftar merah Arab Saudi termasuk:
-Afghanistan.
-Argentina.
-Brasil.
-Mesir.
-Ethiopia.
-India.
-Indonesia.
-Lebanon.
-Pakistan.
-Afrika Selatan.
-Turki.
-Vietnam.
-Uni Emirat Arab.
"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana jenis baru telah menyebar," tegas pejabat itu.
Kerajaan Arab Saudi dengan populasi sekitar 30 juta, pada hari Selasa mencatat 1.379 infeksi covid-19 baru. Sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus dan 8.189 kematian.
Jika melihat infeksi harian turun dari puncak di atas 4.000 pada Juni 2020, menjadi di bawah angka 100 pada awal Januari.
Indonesia larang masuk WNA
Indonesia sebelumnya melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia. Tenaga kerja asing (TKA) tak bisa lagi masuk ke Tanah Air.Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Hanya pendatang yang memegang visa khusus boleh masuk ke Indonesia.
Mereka adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Orang asing yang mendapat pengecualian tersebut juga tak bisa sembarangan masuk Indonesia. Mereka harus memiliki rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
Seperti diplomat yang ingin masuk ke Indonesia. Mereka harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id