Lewat X, Wakil Tetap Iran di Jenewa menyatakan mendukung langkah Afrika Selatan dalam menggugat kejahatan apartheid yang dilakukan Israel di Palestina berdasarkan Konvensi Genosida.
“Masyarakat internasional harus mendukung upaya Afrika Selatan dalam mengadili para pelaku kejahatan,” kata dia dalam X, dilansir dari AFP, Kamis, 11 Januari 2024.
Pada Rabu pekan ini Kementerian Luar Negeri Iran sudah merilis pernyataan tentang kasus di Mahkamah Internasional tersebut. Mereka menyatakan Israel melakukan banyak aksi kriminal.
Kemenlu Iran juga menuduh Israel secara terang-terangan melanggar konvensi-konvensi internasional.
“Iran mengutuk keras kejahatan perang rezim apartheid Zionis dan genosida terhadap bangsa Palestina, serta mendukung perlawanan untuk pembebasan dan pengakuan hak-hak sah di mata hukum internasional bagi bangsa Palestina dalam perjuangan melawan pendudukan,” kata Iran.
Kementerian Luar Negeri Iran juga mendukung langkah Afrika Selatan yang dinilai bertanggung jawab, berani, dan mulia.
Langkah tersebut diambil atas dasar hukum internasional sebagai pembelaan kepada bangsa Palestina.
Mahkamah Internasional mengumumkan gugatan Afrika Selatan atas Israel merujuk pada Konvensi Genosida.
Namun, tuduhan tersebut ditepis oleh Kementerian Luar Negeri Israel. Menurut mereka, tuduhan tersebut tak berdasar.
Iran adalah salah satu dari beberapa negara yang mendukung gugatan Afrika Selatan di pengadilan tinggi PBB di Den Haag itu.
Beberapa negara lainnya yang mendukung gugatan ini adalah Bangladesh, Bolivia, Yordania, Malaysia, Maladewa, Namibia, Nikaragua, dan Pakistan.
Baca juga: Jelas SIdang ICJ, Afrika Selatan Desak Invasi Israel di Gaza Dihentikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News