“Jacques Monsieur ditahan di sebuah ladang pertanian di Evora, Portugal pada Rabu,” ujar Kepolisian Federal Belgia, seperti dikutip AFP, Jumat, 16 Agustus 2019.
Pengadilan Brussels menjatuhkan empat tahun penjara dan denda sebesar 1,2 juta Euro atau sekitar Rp18,9 miliar kepada pria berusia 66 tahun itu. Dia dituduh sebagai otak perdagangan senjata illegal dan salah satu aktivis dalam organisasi kriminal.
“Monsieur dihukum hingga 23 bulan penjara Amerika Serikat mengenai aksi penyelundupan suku cadang jet tempur di Irak,” dilansir dari The National.
Pada tahun 2002, Pengadilan Brussels menyatakan Monsieur telah dihukum lebih dari tiga bulan penjara mengenai aksi perdagangan senjata seperti peluncur granat dan rudal ke Iran, Tiongkok, Ekuador, Bosnia-Herzegovina, dan Kroasia di tahun 1980 dan 1990.
Penangkapan terbaru terjadi saat ketertarikannya dengan kuda. Ia berhutang sekitar 2.500 euro atas membawa kabur kuda tersebut ke Portugal yang membuat para penyelidik untuk menginvestigasi jejak Monsieur.
Penulis: Rifqi Akbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News