“Kami mempermudah WNI yang ingin melakukan kegiatan bisnis di Inggris untuk lebih meningkatkan hubungan kerja sama di bidang ekonomi antar dua negara,” kata Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, di Kedubes Inggris, Jakarta, Kamis 22 November 2018.
Indonesia merupakan negara ketiga di wilayah Asia Pasifik yang warganya diberi kemudahan untuk mendapatkan visa bisnis setelah Tiongkok dan India.
“Pemerintah Inggris sangat melihat Indonesia sebagai negara yang memiliki ekonomi sangat bagus di masa depan. Untuk itu, kita ingin terus menjalin relasi bisnis baik dengan cara mempermudah perolehan visa,” lanjut dia.
Namun, untuk saat ini hanya 23 perusahaan asal Indonesia yang memiliki kerja sama dengan mitra bisnis di Inggris, antara lain Bank HSBC Indonesia, Prudential Indonesia, Kopi Kapal Api, dan PT Kereta Api Indonesia.
“Inggris sangat terbuka dengan bisnis Indonesia dan kami tahu bahwa dunia pun terbuka dengan bisnis Indonesia. Semoga kemudahan dalam pengaplikasian visa ini bisa meningkatkan hubungan bisnis dan investasi kedua negara,” ungkap Dubes Moazzam.
Pengajuan visa ke Inggris untuk keperluan bisnis pun kini hanya dengan mengajukan paspor yang masih berlaku dan surat keterangan bekerja dari daftar perusahaan yang masuk dalam ketentuan Pemerintah Inggris.
Visa yang akan diterima pun memiliki masa berlaku bermacam-macam, seperti dua, lima atau bahkan 10 tahun masa berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News