Pengadilan Kosovo Specialist Chambers di Den Haag, Belanda, menyatakan Thaci bersalah atas sejumlah kejahatan, meliputi pembunuhan, penyiksaan, perlakuan kejam, dan penahanan sewenang-wenang.
Thaci, 58, merupakan salah satu pemimpin senior Tentara Pembebasan Kosovo atau Kosovo Liberation Army (KLA) selama perang melawan pasukan Serbia. Ia diperkirakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Hukuman 25 tahun penjara dijatuhkan atas berbagai kejahatan yang dilakukan saat Thaci menjabat sebagai salah satu komandan tertinggi KLA yang didominasi etnis Albania. Kejahatan tersebut terjadi selama konflik yang berkaitan dengan upaya pemisahan Kosovo dari Serbia pada 1990-an.
Dalam putusannya pada Rabu, 16 September, majelis hakim menyatakan Thaci bertanggung jawab atas pembunuhan 96 orang yang dianggap sebagai lawan politik atau kolaborator aparat keamanan Serbia. Pengadilan juga menyatakan sebanyak 385 orang ditahan secara ilegal, 303 orang mengalami penyiksaan, dan 49 orang mendapat perlakuan kejam. Thaci membantah seluruh dakwaan tersebut.
Mengenakan setelan jas dan dasi, Thaci berdiri diam saat Hakim Ketua Charles Smith membacakan vonis hukuman.
Tiga mantan komandan senior KLA lainnya juga dijatuhi hukuman atas sejumlah dakwaan berbeda. Jakup Krasniqi divonis 25 tahun penjara, Kadri Veseli dijatuhi hukuman 18 tahun termasuk masa penahanan yang telah dijalaninya, dan Rexhep Selimi divonis 13 tahun termasuk masa penahanan yang telah dijalaninya.
Vonis tuai reaksi di Kosovo
Persidangan tersebut menuai kontroversi di Kosovo. Banyak warga Albania-Kosovo memandang KLA dan Thaci sebagai sosok yang dihormati karena peran mereka dalam perang kemerdekaan pada 1998-1999.
Di Ibu Kota Pristina, warga berkumpul untuk menyaksikan pembacaan putusan melalui layar besar. Sejumlah pendukung Thaci dan KLA meneriakkan slogan dukungan setelah vonis diumumkan.
Pengadilan Kosovo Specialist Chambers dibentuk untuk mengadili dugaan kejahatan yang dilakukan anggota KLA.
Persidangan Thaci bersama tiga mantan komandan lainnya dimulai pada April 2023. Sebanyak 134 saksi memberikan kesaksian secara langsung selama persidangan.