Wisatawan di Italia gunakan masker untuk cegah virus korona. Foto: AFP
Wisatawan di Italia gunakan masker untuk cegah virus korona. Foto: AFP

Korban Tewas Akibat Virus Korona di Italia Bertambah Jadi 148

Fajar Nugraha • 06 Maret 2020 08:41
Roma: Italia pada Kamis 5 Maret melaporkan 41 kematian baru dari virus korona covid-19. Angka terbaru menambah jumlah kematian di negara itu akibat virus korona menjadi 148 jiwa.
 
Jumlah kasus juga melonjak dengan tinggi baru 769, mencapai 3.858 selama dua minggu terakhir. Angka terbaru berarti Italia memiliki kematian terbanyak kedua di belakang Tiongkok.
 
Semua 22 wilayah Italia sekarang telah terpengaruh, dengan data yang menunjukkan virus telah mencapai Lembah Aosta di perbatasan Prancis. Jumlah pasien covid-19 yang menerima perawatan intensif juga meningkat menjadi 351 dari 295 pada Rabu.

Pemerintah telah meluncurkan serangkaian tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang bertujuan membendung penyebaran virus yang semakin cepat. Semua sekolah dan universitas telah ditutup hingga 15 Maret, membuat 8,5 juta siswa di rumah.
 
Pertandingan sepak bola dan acara olahraga lainnya akan dimainkan tanpa penggemar selama sebulan, dan 11 desa dengan 50.000 penduduk tetap dikarantina selama minggu kedua.
 
Pemerintah pada Kamis juga meluncurkan rencana penyelamatan ekonomi 7,5 miliar Euro untuk menangani dampak virus korona.
 
Jumlah korban tewas terbanyak lainnya ditemukan di Iran yang mencapai 107 orang serta Korea Selatan yang mencapai 35.


Larangan Indonesia


Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkan bahwa Indonesia akan memberlakukan kebijakan larangan kedatangan dan transit ke Indonesia, dimulai 8 Maret 2020. Larangan ditujukan kepada pendatang atau traveler dari Italia, Iran dan Korea Selatan.
 
Larangan ini berlaku bagi para turis atau pendatang yang ingin memasuki Indonesia, jika mereka dalam 14 hari terakhir sempat mengunjungi Italia, Korea Selatan, dan Iran. Menlu juga memberikan rincian area rawan di tiga negara tersebut dimana kebijakan ini berlaku, yaitu:
 
1. Italia: Lombardy, Marche, Emilia Romagna, Veneto, dan Piedmont.
2. Korea Selatan: Daegu dan Gyeongsan.
3. Iran: Tehran, Gilan, dan Qom.
 
“Jika pendatang dari area tersebut tetap ingin memasuki Indonesia, maka diwajibkan membawa surat kesehatan yang valid dan berlaku dari pihak berwajib di negara masing-masing. Surat itu harus diserahkan kepada petugas maskapai saat ‘check in’,” ujar Menlu Retno, di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.
 
Sebelum mendarat, pendatang juga diwajibkan mengisi ‘health alert card’ atau kartu waspada kesehatan yang akan disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
 
Bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari tiga negara tersebut, maka harus menjalani pemeriksaan kesehatan dibandara ketibaan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan