"Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta," kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.
Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.
"Pemutusan kerja sama REDD+, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi," tegas Kemenlu.
Baca juga: Pemanasan Global Mengancam, Lakukan 3 Cara Ini untuk Kurangi Food Waste saat Pandemi
Indonesia telah mencatatkan kemajuan yg signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. Termasuk untuk merealisasikan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
"Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia," pungkas Kemenlu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News