Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman memiliki kekebalan hukum di AS./AFP
Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman memiliki kekebalan hukum di AS./AFP

Sah Kebal Hukum, Hakim AS Tolak Gugatan Terhadap Putra Mahkota Arab Saudi

Marcheilla Ariesta • 07 Desember 2022 08:23
Washington: Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) menolak gugatan terhadap Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MbS). Gugatan yang dilayangkan terkait dengan kematian jurnalis Jamal Khashoggi empat tahun silam.
 
Penolakan ini dilakukan setelah pemerintahan Presiden AS Joe Biden memutuskan MbS memiliki kekebalan hukum. Keputusan Biden diumumkan bulan lalu, karena posisinya sebagai perdana menteri, yang memberinya kekebalan hukum internasional.
 
Pada Selasa kemarin, seorang hakim federal di Washington memutuskan bahwa pengadilan harus tunduk pada 'cabang eksekutif' pemerintah dalam kasus tersebut. Namun, Hakim Distrik AS, John Bates mengatakan, pengadilan memiliki 'ketidaknyamanan' dengan keputusan pemerintah AS.

Baca juga: AS Tetapkan Putra Mahkota Arab Saudi Punya Kekebalan Hukum
 
"Pasalnya, ada tuduhan terhadapnya (MbS) terkait dengan pembunuhan jurnalis," kata Bates, dilansir dari The National, Rabu, 7 Desember 2022.
 
Putra Mahkota membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi. Namun, ia kemudian mengatakan bahwa itu terjadi 'di bawah pengawasannya'.
 
Khashoggi terbunuh pada 2 Oktober 2018, setelah dia memasuki konsulat Saudi di Istanbul, Turki.
 
Arab Saudi mengatakan pembunuhan itu adalah operasi tanpa izin oleh pejabat keamanan. Sejak itu, kerajaan mereformasi kepemimpinan badan intelijen utamanya untuk mencegah insiden seperti itu terjadi lagi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan