Dubes Arrmanatha Nasir (kanan) menyerahkan surat kepercayaan ke Sekjen ISA Michael W. Lodge, di Jamaika, 25 Juli 2023. (Kemenlu RI)
Dubes Arrmanatha Nasir (kanan) menyerahkan surat kepercayaan ke Sekjen ISA Michael W. Lodge, di Jamaika, 25 Juli 2023. (Kemenlu RI)

Serahkan Surat Kepercayaan, Indonesia Siap Jadi Anggota Dewan ISA 2024

Willy Haryono • 26 Juli 2023 15:08
Kingston: Duta Besar Arrmanatha C. Nasir telah menyerahkan Surat Kepercayaan (Credentials) sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Otoritas Kawasan Dasar Laut Internasional (International Seabed Authority / ISA) kepada Sekretaris Jenderal ISA, Michael W. Lodge, di Markas Besar ISA, Kingston, Jamaika pada Selasa, 25 Juli.
 
Dalam pertemuannya dengan Sekjen ISA, Dubes Arrmanatha Nasir atau akrab disapa Tata menyampaikan bahwa beragam tantangan yang dihadapi dunia kelautan saat ini menjadikan peran ISA kian sentral.
 
Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia berkomitmen terus memperkuat kerja sama konstruktif dengan ISA dalam menjamin pengelolaan aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI) dapat sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh seluruh umat manusia, sesuai dengan hukum internasional, dan berkontribusi pada pencapaian Sasaran Pembangunan Berkelanjutan 2030 (SDG2030).

Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Rabu, 26 Juli 2023, Dubes Tata merupakan Wakil Tetap RI untuk ISA pertama yang menyerahkan Surat Kepercayaan kepada Sekretaris Jenderal ISA berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Keputusan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri.
 
ISA merupakan organisasi internasional bentukan UNCLOS yang diberikan mandat untuk mengatur seluruh aktivitas di KDLI. Indonesia telah menjadi negara anggota ISA sejak organisasi ini terbentuk di tahun 1994. Saat ini, terdapat 169 negara anggota ISA.
 
Pada 2024 mendatang, Indonesia akan melanjutkan tugasnya sebagai Anggota Dewan ISA hingga 2026 setelah tahun ini bertukar posisi dengan Nauru.
 
Saat ini, ISA tengah menegosiasikan Rancangan Aturan Eksploitasi di KDLI. Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang mengatur aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang terkandung di KDLI.
 
Indonesia, sebagai negara pihak pada UNCLOS dan Perjanjian 1994, berupaya memastikan agar aturan eksploitasi KDLI menyeimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan laut dengan pembangunan ekonomi global secara merata.
 
Baca juga:  Indonesia Strengthens Cooperation with ISA
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan