"Sebanyak 5 negara menolak dan 35 negara mengeluarkan suara abstain," kata presenter VOA Ian Umar dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Kamis, 2 Maret 2022
Sidang darurat Majelis Umum PBB ini menghasilkan resolusi tidak memiliki hukum yang mengikat. Resolusi ini lebih kepada bentuk pernyataan sikap dari PBB terhadap serangan Rusia ke Ukraina.
"Mereka mengecam keras dan menuntut agar segera Rusia menarik seluruh pasukannya dari seluruh perbatasan internasional Ukraina," kata Umar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pada Sidang PBB, Indonesia Tegaskan Kembali Invasi di Ukraina Tak Dapat Diterima
Dalam tuntutan PBB, Rusia didesak mencabut dua tuntutan wilayah separatis yang menyatakan memisahkan diri dari Ukraina. Donetsk dan Luhansk.
Sementara itu, 35 negara memberikan suara abstain termasuk Tiongkok. Sejumlah negara lain yang memilih tak mengeluarkan suara di antaranya India, Pakistan, Vietnam, Laos, dan Kuba.
Resolusi ini merupakan resolusi yang baru kembali dikeluarkan PBB sejak puluhan tahun terakhir. Dikutip laman resmi PBB, www.un.org, resolusi terakhir dikeluarkan tahun 1982. (Fauzi Pratama Ramadhan)