Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal mengatakan, alasan pelarangan ini karena pakaian tersebut melanggar hukum sekuler Prancis yang ketat dalam bidang pendidikan.
"Tidak mungkin lagi untuk mengenakan abaya di sekolah," kata Attal, dilansir dari AFP, Senin, 28 Agustus 2023.
Seraya menambahkan, ia akan memberikan peraturan jelas di tingkat nasional kepada kepala sekolah, jelang pembukaan kembali kelas secara nasional pada 4 September mendatang.
Langkah ini dilakukan setelah berbulan-bulan perdebatan mengenai penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis, di mana perempuan telah lama dilarang mengenakan jilbab.
Kelompok sayap kanan dan sayap kanan telah mendorong pelarangan tersebut, yang menurut kelompok kiri akan melanggar kebebasan sipil.
Ada laporan tentang semakin banyaknya penggunaan abaya di sekolah dan ketegangan di sekolah terkait masalah antara guru dan orang tua.
"Sekularisme berarti kebebasan untuk membebaskan diri melalui sekolah," kata Attal.
Menurutnya, abaya sebagai isyarat keagamaan. "Yang bertujuan untuk menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler yang harus dimiliki sekolah," ucapnya.
"Masuk ke dalam kelas, tidak boleh mereka mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihatnya," lanjut Attal.
Undang-undang yang dikeluarkan pada bulan Maret 2004 melarang "pengenaan tanda atau pakaian yang membuat siswa berpura-pura menunjukkan afiliasi agama" di sekolah. Ini termasuk salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.
Namun Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran mengenai masalah ini pada bulan November tahun lalu.
Pernyataan tersebut menggambarkan abaya sebagai salah satu kelompok pakaian yang pemakaiannya dapat dilarang jika "dikenakan dengan cara yang secara terbuka menunjukkan afiliasi agama". Bandana melingkar dan rok panjang berada dalam kategori yang sama.
Baca juga: Menara Eiffel Dihadapkan Dua Ancaman Bom Palsu, Polisi Lakukan Penyelidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id