Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour. Foto: AFP
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour. Foto: AFP

Palestina Duduk di Antara Negara Anggota di Majelis Umum PBB

Fajar Nugraha • 12 September 2024 06:06
New York: Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah meningkatkan hak-hak perwakilan Palestina dengan mengizinkan utusan tersebut duduk di antara negara-negara anggota. Palestina memiliki status pengamat dan belum diberi keanggotaan penuh PBB.
 
Perubahan tersebut diumumkan saat sidang ke-79 Majelis Umum dibuka pada hari Selasa. Perwakilan Palestina sebelumnya duduk di bagian belakang ruang sidang.
 
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, duduk di meja yang bertuliskan "Negara Palestina," di antara meja Sri Lanka dan Sudan. Utusan lainnya datang dan berjabat tangan dengan Mansour.

Mansour mengatakan kepada NHK bahwa ia menyambut baik langkah PBB tersebut.
 
"Ini adalah sesuatu yang besar. Ini membuat kita semakin dekat dengan hak alami dan hukum kita untuk menjadi negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Mansour, seperti dikutip NHK, Kamis 12 September 2024.
 
Duduk di antara negara-negara anggota merupakan salah satu hak Palestina yang diadopsi Majelis Umum pada bulan Mei berdasarkan resolusi yang mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB. Mayoritas anggota, termasuk Jepang, mendukung langkah tersebut.
 
Keanggotaan penuh memerlukan rekomendasi dari Dewan Keamanan. Amerika Serikat memveto resolusi tersebut sebulan sebelum diadopsi oleh Majelis Umum.
 
Hak veto tersebut menjadikan Palestina sebagai pengamat yang tidak dapat memberikan suara.
 
Delegasi Israel mengkritik peningkatan hak Palestina. Disebutkan bahwa Palestina, yang tidak mengecam pembunuhan massal dan penculikan yang terjadi pada 7 Oktober di Israel, tidak layak mendapat peningkatan status.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan