Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk. (AFP)
Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk. (AFP)

PBB: Pengepungan Total Israel di Jalur Gaza Langgar Hukum Internasional

Marcheilla Ariesta • 10 Oktober 2023 20:28
Jenewa: Pengepungan total yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional. Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk mengatakan, pengepungan seperti itu merampas hak-hak penting warga sipil untuk bertahan hidup.
 
Menurut Turk, martabat dan kehidupan masyarakat harus dihormati, termasuk mereka yang tinggal di Gaza. Pernyataan disampaikan di tengah berlangsungnya perang antara kelompok pejuang Palestina Hamas dan militer Israel.
 
Turk menyerukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perang ini untuk meredakan situasi yang dikhawatirkan dapat sewaktu-waktu meledak.

"Hukum kemanusiaan internasional sudah jelas: kewajiban untuk selalu berhati-hati dalam menyelamatkan penduduk sipil dan benda-benda sipil tetap berlaku selama serangan terjadi," kata Turk dalam sebuah pernyataan, dilansir dari AFP, Selasa, 10 Oktober 2023.
 
Kelompok Hamas, yang menculik sekitar 150 orang dalam serangan kilat akhir pekan lalu terhadap Israel, mengancam akan mengeksekusi para sandera jika serangan udara Israel terus "menargetkan" warga sipil Gaza tanpa peringatan.
 
Ancaman tersebut muncul setelah Israel memberlakukan pengepungan total di Jalur Gaza. Mereka memutus pasokan makanan, air dan listrik ke Gaza, yang memicu kekhawatiran akan terjadinya situasi kemanusiaan yang semakin menyedihkan.

Hukum Kemanusiaan Internasional

"Langkah tersebut berisiko memperburuk situasi hak asasi manusia dan kemanusiaan yang sudah buruk di Gaza, termasuk kapasitas fasilitas medis untuk beroperasi, terutama mengingat meningkatnya jumlah korban luka," kata pernyataan itu. 
 
"Pengepungan yang membahayakan nyawa warga sipil dengan merampas barang-barang penting bagi kelangsungan hidup mereka dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional," lanjut Turk.
 
Menurutnya, pembatasan apa pun terhadap pergerakan orang dan barang harus dibenarkan karena kebutuhan militer. Jika tidak, maka hukuman kolektif dapat dijatuhkan.
 
Sementara itu, jumlah korban tewas akibat perang beberapa hari ini di Gaza menewaskan total 1.600 orang. Israel menelan korban jiwa paling banyak dalam perang ini. 
 
Warga sipil, baik anak-anak, perempuan, hingga orang tua menjadi korban dalam baku serang antara Hamas dan Israel.
 
Baca juga:  Indonesia Minta Filipina Bantu Evakuasi WNI dari Wilayah Konflik Israel-Palestina
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan