Ankara: Pemerintah Turki menegaskan kembali bahwa mereka tidak mengakui "aneksasi ilegal (Semenanjung) Krimea" oleh Rusia di tahun 2014.
Menyatakan bahwa situasi saat ini di Krimea "merupakan pelanggaran hukum internasional," kata Kementerian Luar Negeri Turki pada Sabtu, 16 Maret 2024, seraya menggarisbawahi Ankara terhadap integritas dan kedaulatan wilayah Ukraina.
"Sudah satu dekade sejak Federasi Rusia mencaplok Republik Otonomi Krimea Ukraina melalui referendum tidak sah yang diadakan pada 16 Maret 2014," lanjut pihak kementerian, mengutip dari laman TRT World.
Turki akan terus memantau dengan cermat perkembangan di wilayah tersebut, "terutama situasi di Tatar Krimea, salah satu konstituen utama di semenanjung, dan menjadikan mereka sebagai agenda utama kami," tegas Kemenlu Turki.
Pihak kementerian lebih lanjut menggarisbawahi bahwa Turki 'menegaskan kembali bahwa mereka tidak mengakui situasi de facto ini, yang merupakan pelanggaran hukum internasional, dan menggarisbawahi dukungannya terhadap integritas dan kedaulatan wilayah Ukraina."
Februari 2024 menandai dua tahun sejak Rusia melancarkan perang terhadap Ukraina, dan juga 10 tahun sejak Negeri Beruang Merah mencaplok Semenanjung Krimea di Ukraina secara ilegal.
Baca juga: Putin: Krimea Sekarang Selamanya Bersama Rusia
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan