Melansir dari The Hill, Rabu, 20 Desember 2023, Mahkamah Agung Colorado memutuskan Trump tidak memenuhi syarat karena keterlibatannya dalam serangan di Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.
Berbicara di Iowa, negara bagian pertama yang memilih kandidat calon presiden Partai Republik di bulan Januari tahun depan, Trump menyebut Presiden Joe Biden sebagai "ancaman terhadap demokrasi."
Tim pengacara Trump berencana mengajukan putusan Mahkamah Agung Colorado ini ke Mahkamah Agung AS di tingkat federal.
Sementara itu Trump, yang memimpin popularitas di Republik, melanjutkan retorika kontroversialnya mengenai imigran tidak berdokumen, yang disebutnya sebagai racun bagi darah Amerika -- salah satu retorika Nazi Jerman.
Ia membantah perbandingan dengan Nazi, dan menyatakan bahwa dirinya belum pernah membaca “Mein Kampf” karya Adolf Hitler dan menyatakan bahwa penggunaan bahasa Hitler berbeda dari dirinya.
Dengan kuatnya dukungan masyarakat Iowa, Trump mendesak para pendukung untuk memberikan suara pada tanggal 15 Januari, dengan mengakui kemungkinan terjadinya hasil yang tidak terduga dalam sejarah politik di negara bagian tersebut.
Baca juga: Mahkamah Agung Colorado Putuskan Trump Tak Bisa Lagi Jadi Presiden
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News