medcom.id, Kairo: Pengadilan Mesir memvonis pemimpin Muslim Brotherhood atau Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, beserta 14 anggota lainnya, 25 tahun penjara. Mereka terbukti memicu aksi kekerasan setelah penggulingan presiden Mohamed Mursi tahun lalu.
Beberapa anggota Ikhwanul Muslimin juga dijatuhi 25 tahun penjara dalam kasus berbeda, yakni terlibat dalam blokade ruas jalan di kota Qalubiya, wilayah utara Kairo, pada Juli 2013.
Badie beberapa kali hendak dijatuhi hukuman mati, namun Mufti Agung Mesir menolak karena kurangnya bukti kuat.
Sejak Mursi terguling, pemerintahan Mesir menggempur Ikhwanul Muslimin yang telah dideklarasikan sebagai grup teroris. Seperti dikutip Xinhua, Senin (15/9/2014), sekitar 1.000 anggota tewas dan ribuan lainnya ditangkap.
Saat ini Mursi masih menunggu proses persidangan atas tudingan pengintaian, pembunuhan dan membocorkan dokumen rahasia ke Qatar.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan